color: #FF0000; Nurdin Furry

Selasa, 18 September 2012

Pengertian dan Perintah dalam Command Prompt

Command Prompt adalah sebuah perintah dos yang terdapat pada OS windows yang dapat memudahkan user dalam menjelajahi windows baik secara online maupun offline, dan aplikasi ini bisa juga disalahgunakan oleh seorang cracker untuk menjalankan aksi-aksinya hanya dengan menggunakan command prompt. Maka dari itu sebagai langkah antisipasi bagi anda sebagai user adalah dengan mengenal lebih jauh tentang seluk beluk dari command prompt agar bisa memahami cara kerja dan manfaatnya,  salah satu dari sekian banyak manfaat dari command prompt adalah kemampuannya untuk mendeteksi adanya virus, memisahkan virus dengan file yang diinfeksinya, mencari file induk virus hanya dengan perintah ATTRIB

Berikut dibawah ini merupakan daftar perintah-perintah yang ada pada command prompt dari A-X :
 
A                                                                                                                  
ADDUSERS : Tambah  daftar pengguna untuk / dari file CSV
ARP : Address Resolution Protocol
Assoc : Ubah ekstensi file  asosiasi
ASSOCIAT : Salah satu langkah asosiasi file
Attrib : Ubah atribut berkas
 
B
Bootcfg : Edit Windows boot settings
BROWSTAT : Dapatkan domain, info browser dan PDC
 
C
CACLS : Ubah file permissions
CALL : Panggil satu program batch yang lain
CD : Mengganti Directory – pindah ke Folder tertentu
Change : Ganti Terminal Server Session properties
CHKDSK : Check Disk – memeriksa dan memperbaiki masalah disk
CHKNTFS : Periksa sistem file NTFS
CHOICE : Menerima input keyboard ke sebuah file batch
CIPHER : Encrypt atau Decrypt file / folder
CleanMgr : Ototmatis membersihkan Temperatur file, recycle bin
CLEARMEM : Hapus kebocoran memori
CLIP : Salin STDIN ke Windows clipboard.
CLS : Menghapus layar (Clear The Screen)
CLUSTER : Windows Clustering
CMD : Start a new CMD shell
COLOR : Mengubah warna dari jendela CMD
COMP : Membandingkan isi dari dua file atau set file
COMPACT : Compress file atau folder pada partisi NTFS
Compress : Compress tunggal file pada partisi NTFS
CON2PRT : Menghubungkan atau memutuskan sambungan dengan Printer
CONVERT : Konversi FAT ke drive NTFS
COPY : Menyalin satu atau lebih file ke lokasi lain
CSCcmd : clien-side caching (Offline Files)
CSVDE : Impor atau Ekspor  Active Directory data
 
D
DATE : Display atau mengatur tanggal
Defrag : Defragment hard drive
DEL : Menghapus satu atau lebih file
DELPROF : Hapus  profil pengguna NT
DELTREE : Menghapus folder dan semua subfolder
DevCon : Device Manager Command Line Utility
DIR : Menampilkan daftar file dan folder
DIRUSE : Tampilkan penggunaan disk
DISKCOMP : Bandingkan  isi dua floppy disk
Diskcopy : Salin isi dari satu disket ke yang lain
DISKPART : Disk Administrasi
DNSSTAT : DNS Statistik
DOSKEY : Edit baris perintah, ingat perintah, dan membuat macro
DSADD : Tambah User (komputer, group ..) ke direktori aktif
DSQUERY : Daftar item dalam direktori aktif
DSMOD : Ubah user (computer, group ..) di direktori aktif
DSRM : Hapus item dari Active Directory
 
E
ECHO : Menampilkan pesan di layar
ENDLOCAL : Akhir localisation  perubahan lingkungan dalam file batch
ERASE : Menghapus satu atau lebih file
EVENTCREATE : Tambahkan pesan ke Windows event log
EXIT : Keluar dari skrip arus / rutin dan menetapkan errorlevel
EXPAND : uncompress file
Ekstrak : uncompress file CAB
 
F
FC : Bandingkan dua file
FIND : Mencari string teks dalam sebuah file
FINDSTR : Cari  string dalam file
FOR / F : pengulangan perintah terhadap satu set file
FOR / F : pengulangan perintah terhadap hasil perintah lain
FOR : pengulangan perintah terhadap semua options Files, Directory, List
FORFILES : Proses Batch beberapa file
FORMAT : Format disk
FREEDISK : Periksa free disk space/disk yang tersisa (dalam bytes)
FSUTIL : File dan Volume utilitas
FTP : File Transfer Protocol
FTYPE : Tampilkan atau memodifikasi jenis file yang digunakan dalam asosiasi ekstensi file
 
G
GLOBAL : Display keanggotaan kelompok global
GOTO : Direct a batch program untuk melompat ke baris berlabel
GPUPDATE : Update pengaturan Kebijakan Grup
 
H
HELP : Online Help
 
I
ICACLS : Ubah file dan folder permissions
IF : kondisional melakukan perintah
IFMEMBER : Apakah pengguna saat ini dalam sebuah NT Workgroup
IPCONFIG : Configure IP
 
K
KILL : Remove program dari memori
 
L
LABEL : Edit disk label
LOCAL : Display keanggotaan kelompok-kelompok lokal
LOGEVENT : Menulis teks ke NT event viewer
Logoff : user log off
LOGTIME : log tanggal dan waktu dalam file
 
M
MAPISEND : Kirim email dari baris perintah
MBSAcli : Baseline Security Analyzer
MEM : Display penggunaan memori
MD : Buat folder baru
MKLINK : Buat link simbolik (linkd)
MODE : Mengkonfigurasi perangkat sistem
MORE : Display output, satu layar pada satu waktu
MOUNTVOL : mengelola volume mount point
MOVE : Pindahkan file dari satu folder ke yang lain
MOVEUSER : Pindahkan pengguna dari satu domain ke domain lainnya
MSG : mengirim pesan atau message
MSIEXEC : Microsoft Windows Installer
MSINFO : Windows NT diagnostics
MSTSC : Terminal Server Connection (Remote Desktop Protocol)
MUNGE : Cari dan Ganti teks dalam file (s)
MV : Copy in-menggunakan file
 
N
NET : Kelola sumber daya jaringan
NETDOM : Domain Manager
Netsh : Configure Network Interfaces, Windows Firewall & Remote akses
NETSVC : Command-line Service Controller
NBTSTAT : Tampilkan statistik jaringan (NetBIOS over TCP / IP)
NETSTAT : Display networking statistics (TCP / IP)
NOW : Tampilan  saat ini Tanggal dan Waktu
NSLOOKUP : Nama server lookup
NTBACKUP : Backup  folder ke tape
NTRIGHTS : Edit hak user account
 
P
PATH : Menampilkan atau menetapkan path pencarian untuk file executable
PATHPING : jejak jalur jaringan ditambah paket latensi dan kerugian
PAUSE : memenjarakan(suspend) pengolahan file batch dan menampilkan pesan
perms : Tampilkan izin untuk pengguna
PERFMON : Kinerja Monitor
PING : Menguji koneksi jaringan
POPD : Mengembalikan nilai sebelumnya dari direktori sekarang yang disimpan oleh PUSHD
PORTQRY : Tampilan status ports dan services
Powercfg : Mengkonfigurasi pengaturan daya
PRINT : Mencetak file teks
PRNCNFG : Display, mengkonfigurasi atau mengubah nama printer
PRNMNGR : Tambah, menghapus, daftar printer menetapkan printer default
PROMPT : Mengubah command prompt
PsExec : Proses Execute jarak jauh
PsFile : menampilkan file dibuka dari jarak jauh (remote)
PsGetSid : Menampilkan SID sebuah komputer atau pengguna
PsInfo : Daftar informasi tentang sistem
PsKill : proses mematikan berdasarkan nama atau ID proses
PsList : Daftar informasi rinci tentang proses-proses
PsLoggedOn : siapa saja yang log on (lokal atau melalui resource sharing)
PsLogList : catatan kejadian log
PsPasswd : Ubah sandi account
PsService : Melihat dan mengatur layanan
PsShutdown : Shutdown atau reboot komputer
PsSuspend : proses Suspend
PUSHD : Simpan dan kemudian mengubah direktori sekarang
 
Q
QGREP : Cari file(s) untuk baris yang cocok dengan pola tertentu
 
R
RASDIAL : Mengelola koneksi RAS
RASPHONE : Mengelola koneksi RAS
Recover : perbaikan file yang rusak dari disk yang rusak
REG : Registry = Read, Set, Export, Hapus kunci dan nilai-nilai
REGEDIT : Impor atau ekspor  pengaturan registry
Regsvr32 : Register atau unregister sebuah DLL
REGINI : Ubah Registry Permissions
REM : Record comments (komentar) di sebuah file batch
REN : Mengubah nama file atau file
REPLACE : Ganti atau memperbarui satu file dengan yang lain
RD : Hapus folder (s)
RMTSHARE : Share folder atau printer
Robocopy : Copy File dan Folder secara sempurna
RUTE : Memanipulasi tabel routing jaringan
RUNAS : Jalankan program di bawah account pengguna yang berbeda
RUNDLL32 : Jalankan perintah DLL (add / remove print connections)
 
S
SC : Control Layanan
SCHTASKS : Jadwal perintah untuk dijalankan pada waktu tertentu
SCLIST : Tampilkan Layanan NT
SET : Display, set, atau menghapus variabel environment
SETLOCAL : Pengendalian environment visibilitas variabel
SETX : Set variabel environment secara permanen
SFC : Pemeriksa Berkas Sistem
SHARE :  Daftar atau mengedit file share atau share print
SHIFT : Shift posisi digantikan parameter dalam sebuah file batch
SHORTCUT : jendela Buat shortcut (. LNK file)
SHOWGRPS : Daftar NT Workgroups seorang pengguna telah bergabung
SHOWMBRS : Daftar Pengguna yang menjadi anggota dari sebuah Workgroup
SHUTDOWN : Shutdown komputer
SLEEP : Tunggu untuk x detik
SLMGR : Software Licensing Management (Vista/2008)
SOON : Jadwal perintah untuk menjalankan dalam waktu dekat
SORT : Sort input
START : memulai sebuah program atau perintah dalam jendela terpisah
SU : Switch User
SUBINACL : Edit file dan folder Permissions, Kepemilikan dan Domain
SUBST : Associate jalan dengan huruf drive
Systeminfo : Daftar konfigurasi sistem
 
T
TASKLIST : Daftar menjalankan aplikasi dan services
TASKKILL : Hapus proses yang berjalan dari memori
TIME : Menampilkan atau mengatur waktu sistem
TIMEOUT : penundaan pemrosesan dari sebuah batch file
TITLE : Mengatur judul window untuk sesi cmd.exe
TLIST : daftar tugas dengan path lengkap
TOUCH : mengganti file timestamps
Tracert : Trace route ke sebuah remote host
TREE : tampilan grafis struktur folder
TYPE : Menampilkan isi dari file teks
 
U
USRSTAT : Daftar domain nama pengguna dan terakhir login
 
V
VER : Tampilkan versi informasi
VERIFY : Pastikan bahwa file sudah disimpan
VOL : Menampilkan sebuah label disk
 
W
WHERE : Menempatkan dan menampilkan file dalam sebuah pohon direktori
wHOAMI : Output UserName saat ini dan manajemen domain
WINDIFF : Bandingkan isi dua file atau set file
WINMSD : Sistem Windows diagnostik
WINMSDP : Sistem Windows diagnostik II
WMIC : Perintah WMI
 
X
XCACLS : Ubah file dan folder permissions
XCOPY : Menyalin file dan folder
 
Sumber :: http://teknikinformatika-esti.blogspot.com/2011/02/pengertian-dan-perintah-dalam-command.html

Kamis, 19 April 2012

Jenis-Jenis Profesi di Bidang IT

Desk JOB Profesi IT

Deskripsi Profesi Kerja IT

Di dalam dunia IT sangat banyak sekali akan jenis peluang pekerjaan yang bisa di lakukan oleh pekerja IT. Diantaranya memang di wajibkan untuk memiliki beberapa keahlian mendasar sebuah program. Hal tersebut sangat wajar, meninggat pekerjaan IT merupakan pelerjaan yang menuntut akan skill dan ke gigihan serta logika yang baik. Berikut adalah beberapa perkerjaan yang biasa ada dalam profesi IT.


JENIS –JENIS PROFESI DI BIDANG IT BESERTA JOB DESK NYA :

1. IT Support Officer

Kualifikasi :

1. D3 / S1 bidang Ilmu Komputer

2. Mahir Windows System, Linux System, Networking, Troubleshooting

3. Mampu bekerja dalam individu / tim

4. Memiliki motivasi kerja yang tinggi, energik, dan kreatif

5. Ulet dan pekerja keras

6. Bertanggung jawab terhadap pekerjaan

7. Menguasai bahasa pemrograman AS/400 atau IT product development dan networking komunikasi data atai metodologi pengembangan aplikasi (SDLC, waterfall) dan project management

Tanggung Jawab :

1. Menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan permintaan bantuan IT

2. Membeli hardware IT, software dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut.

3. Instalasi, perawatan dan penyediaan dukungan harian baik untuk hardware & software Windows & Macintosh, peralatan termasuk printer, scanner, hard-drives external, dll

4. Korespondensi dengan penyedia jasa eksternal termasuk Internet Service Provider, penyedia jasa Email, hardware, dan software supplier, dll

5. Mengatur penawaran harga barang dan tanda terima dengan supplier untuk kebutuhan yang berhubungan dengan IT

6. Menyediakan data / informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan laporan department reguler


2. Network Administrator

Kualifikasi :

1. D3 / S1 bidang Ilmu Komputer

2. Usia 25-30 tahun

3. Pengalaman di bidang IT Network / Network Administrator 2-3 tahun

4. Memahami LAN, WAN, Mailserver, PDC/BDC, Linux / Free BSD

5. Menguasai Linux Redora Server

6. Menguasai secara mendalam win2000 administration tool

7. Mengikuti perkembangan TI terkini

8. Memiliki motivasi kerja yang tinggi, energik, dan kreatif

9. Mampu berbahasa inggris aktif, lisan maupun tulisan


Tugas dan Tanggung Jawab antara lain :

- Maintain dan perawatan jaringan LAN

- Archive data

- Maintain dan perawatan komputer

3. Delphi Programmer

Kualifikasi :

1. S1 Teknologi Informasi

2. Usia 22-26 tahun

3. Mampu berbahasa inggris aktif, lisan maupun tulisan

4. Mengerti dan memahami SQL Command, Oracle database, MySQL dan MSSQL Server.

5. Mempunyai karakter dan attitude yang baik

6. Mampu bekerja dengan supervisi yang minim

7. Mampu bekerja dalam Tim

8. GPA min. 2,75

9. Pengalaman 0-2 tahun

Tanggung Jawab :

a. Menguasai bahasa pemrograman Borland Delphi

b. Berpengalaman dalam database programming

c. Mengerti multi tier programming dan object oriented programming

4. Network Engineer

Kualifikasi :

1. S1 bidang Informatika

2. Pengalaman kerja sebagai Network Engineer

3. Memiliki sertifikasi setara Network Engineer (CCNA)

4. Menguasai dan wajib berpengalaman minimal 1 tahun mengelola LAN

5. Mengerti hardware (PC, Printer, Hub, dll)

6. Menguasai MS Windows, Linux dan Office

7. Menguasai PC Remote misal PC Anywhere atau lainnya

8. Menguasai database (SQL Server) merupakan nilai tambah

Tugas dan Tanggung Jawab :

1. Maintenance LAN dan Koneksi Internet

2. Maintenance hardware

3. Maintenance database dan file

4. Help Desk

5. Inventory

5. IT Programmer

Kualifikasi :

1. Lulusan S1 Teknologi Informasi

2. Menguasai PHP, Java, OOP, MySQL, VB. NET/C#, C++

3. Pengalaman min 2 tahun

4. Mampu berbahasa inggris aktif, lisan maupun tulisan

5. Usia 20-30 tahun

6. Mampu melakukan Presentasi

7. Dapat bekerja dalam Tim

Tanggung Jawab :

1. Ambil bagian dalam pengembangan dan integrasi perangkat lunak

2. Mengembangkan secara aktif kemampuan dalam pengembangan perangkat lunak

3. Menerima permintaan user untuk masalah-masalah yang harus diselesaikan

4. Menyediakan dukungan dan penyelesaian masalah konsumen baik untuk konsumen internal maupun eksternal

5. Bertanggung jawab atas kepuasan terkini pelanggan

6. Melakukan tugas-tugas yang berkaitan dan tanggung jawab yang diminta, seperti dalam sertifikat dan menuruti rencana dasar perusahaan untuk membangun kecakapan dalam portfolio pruduk IBM

7. Mengerjakan macam-macam tugas terkait seperti yang diberikan

8. Membentuk kekompakan maksimum dalam perusahaan bersama dengan rekan-rekan dalam perusahaan

6. System Analyst

Kualifikasi :

1. Pendidikan min S1

2. Pengalaman di bidangnya min 3 tahun

3. Usia maksimal 40 tahun

4. Mahir membuat software database windows / web sesuai kebutuhan perusahaan, pengolahan, dan maintenance database.

5. Pengalaman mendevelop Business Intelligence/Datawarehouse/OLAP adalah sustu nilai tambah

6. Jujur, bertanggung jawab, cepat belajar hal-hal baru, ramah, berorientasi customer service, mampu bekerja mandiri dengan minimal supervisi maupun sebagai tim

7. Menguasai pemrograman visual windows dan web, programming (NET, VB, Delphi, PowerBuilder, Clarion, dll) dan konsep RDBMS (SQL Server/Oracle/MySQL/ASA, dll)

Tanggung Jawab Lainnya :

1. Membantu pegawai dari deparemen lain dalam permasalahan yang menyangkut computer

2. Menyediakan waktu untuk on-the-job training kepada pegawai baru.

3. Mengadakan orientasi mengenai komputer kepada staf baru

4. Bertanggung jawab dalam sistem pengoperasian dan sub-sistem yang berhubungan.

5. Menyediakan support di tingkat sistem untuk pengoperasian sistem bagi multi-user, peralatan hardware dan software, termasuk instalasi, konfigurasi, perbaikan, dan pemeliharaan segala perangkat tersebut.

6. Mencari alternatif untuk mengoptimalkan penggunaan komputer. 1

7) IT consultant / compliance

Ada beberapa turunan dari bidang pekerjaan ini yang diantaranya adalah :

IT auditor

Melakukan evaluasi dan rekomendasi atas lingkungan IT di sebuah perusahaan. Sertifikasi yang terkait dengan hal ini adalah CISA, CGEIT dan CIA.

Security consultant

Melakukan evaluasi dan rekomendasi khusus untuk keamanan IT di sebuah perusahaan. Sertifikasi yang terkait dengan hal ini adalah CISSP, CISM, dan SANS.

IT compliance

Melakukan evaluasi atas kepatuhan lingkungan IT suatu perusahaan terhadap beberapa regulasi yang terkait dengan perusahaan tersebut baik itu dari internal maupun external.

Penetration tester

Melakukan evaluasi atas keamanan suatu sistem dengan cara mencoba menerobos seperti seorang hacker. Sertifikasi yang terkait adalah CEH dan CHFI. Meskipun demikian, pengalaman dan knowledge hacking lebih diutamakan untuk menjadi profesi ini.

8. Teknisi Komputer

Jenis pekerjaan ini contohnya adalah merakit komputer (biasa ditemui di toko komputer), memasang jaringan dan infrastruktur IT lainnya (petugas lapangan). Untuk pekerjaan ini tidak dibutuhkan tingkat kesarjanaan. Kebanyakan posisi ini ditempati oleh orang2 lulusan SMU atau STM.

9. Administrator

Ada beberapa tipe administrator yang dimaksud yaitu administrator database, administrator operating system, administrator jaringan, dan administrator aplikasi (misal ERP). Masing-masing memiliki keahlian spesifik dibidangnya dan bahkan sertifikasi khusus untuk masing2 teknologi, seperti Microsoft, Cisco, Oracle, dll. Sertifikasi ini menjadi salah satu tolak ukur bagi perusahaan dalam meng-hire orang-orang diposisi ini. Kebanyakan posisi ini ditempati oleh orang2 lulusan sarjana IT.

10. IT Art / Designer

Pekerjaan yang terkait dengan bidang ini adalah web designer, image designer, dan animator (2D/3D). Disini sangat dibutuhkan orang-orang yang memiliki jiwa seni yang tinggi, karena memang pekerjaan ini akan mengutamakan dari sisi art. Meskipun seseorang bisa menggunakan tools spt Adobe Photoshop, Macromedia Dreamworks, 3D animation tool dan lainnya, namun tidak akan ada gunanya jika mereka tidak memiliki jiwa seni.

sumber:

http://salmunan.blogspot.com/2012/04/deskripsi-job-profesi-it.html

Prosedur pendirian Usaha di Bidang IT

Draf Kontrak Kerja Untuk Proyek IT

Kontrak (perjanjian) adalah suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti, 1983:1).
Syarat sahnya kontrak (perjanjian)Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1. Kesepakatan. Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan. Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3. Hal tertentu. Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab yang dibolehkan. Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Cara membuat kontrak (perjanjian) kerja :Untuk membuat kontrak kerja biasanya didahului oleh masa yang harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja yang disebut masa percobaan.
1. Masa Percobaan. Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja. Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.

3. Bentuk Perjanjian Kerja. Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.Bagi perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan latinBagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu bentuknya bebas artinya dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Selain itu bahasa maupun yang digunakan juga bebas, demikian juga dibuat rangkap berapa terserah pada kedua belah pihak.
4. Isi Perjanjian Kerja. Baik dalam KUH Perdata maupun dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-05/PER/1986 tentang Kesepakatan Kerja Untuk Waktu Tertentu tidak ditentukan tentang isi dari perjanjian kerja. Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu. Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :- yang sekali selesai atau sementara sifatnya- diperkirakan untuk waktu yang tidak terlalu lama akan selesai- bersifat musiman atau yang berulang kembali- yang bukan merupakan kegiatan pokok suatu perusahaan atau hanya merupakan penunjang- yang berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan.Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat diadakan untuk semua pekerjaan, tidak membedakan sifat, jenis dan kegiatannya.
7. Uang Panjar. Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.

Sumber:
tomoutami.blogspot.com/2011/04/draft-kontrak-kerja-untuk-proyek-it.html


Senin, 26 Maret 2012

IMPLIKASI PEMBERLAKUAN RUU ITE

Pelanggaran hukum dalam transaksi elektronik dan perbuatan hukum di dunia maya merupakan fenomena yang mengkhawatirkan, mengingat berbagai tindakan, seperti carding, hacking, cracking, phising, viruses, cybersquating, pornografi, perjudian (online gambling), transnasional crime yang memanfaatkan informasi teknologi sebagai “tool” telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan internet. Oleh karena itu, Pemerintah memandang RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mutlak diperlukan bagi Negara Indonesia, karena saat ini Indonesia merupakan salah satu Negara yang telah menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi secara luas dan efisien, namun belum memiliki undang-undang cyber.

Cakupan materi RUU ITE, antara lain : informasi dan dokumen elektronik, pengiriman dan penerimaan surat elektronik, tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, penyelenggaraan system elktronik, transaksi elektronik, hak atas kekayaan intelektual dan privasi. Hal-hal demikian, dikemukakan Dirjen Aplikasi Telematika Kominfo, Cahyana Ahmadjayadi dalam penjelasannya kepada jabarprov.go.id, Senin (11/12) di Hotel Panghegar Bandung, disela acara Sosialisasi RUU tentang ITE.
Menurut Cahyana, bahwa UU tentang ITE akan memberikan manfaat, yaitu : akan menjamin kepastian hokum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi, mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi dan melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi. Adapun terobosan-terobosan yang penting yang dimilikinya, imbuh Cahyana, adalah, pertama, tanda tangan elektronik diakui memiliki kekuatan hokum yang sama dengan tandatangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Kedua, alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP. Ketiga, Undang-Undang ITE, berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hokum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hokum di Indonesia. Keempat, penyelesaian sengketa, juga dapat diselesaikan dengan metode penyelesaian sengketa alternative atau arbitrase.

Fakta menunjukan, demikian Cahyana, masyarakat umum dan perbankan khususnya telah melakukan kegiatan transaksi yang seluruhnya menggunakan teknologi informasi sebagai alat (tools). Berdasarkan data transaksi elektronik melalui perbankan di Indonesia (BI 2005), jumlahtransaksi mencapai 1,017 milliar (39,9 juta pemegang kartu), dengan nilai transaksi mencapai Rp 1.183,7 trilyun yang dikelola 107 penyelenggara. Mengingat transaksi elektronik ini meningkat, maka sangat diperlukan payung hukum untuk mengaturnya, untuk itulah UU ITE menjadi urgen dan mendesak, demikian Dirjen APL Telematika Depkominfo, Cahyana Ahmadjayadi.
UU ITE yang terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal mencakup materi mengenai Informasi dan Dokumen Elektronik; Pengiriman dan Penerimaan Surat Elektronik; Tanda Tangan Elektronik; Sertifikat Elektronik; Penyelenggaraan Sistem Elektronik; Transaksi Elektronik; Hak Atas kekayaan Intelektual; dan Perlindungan Data Pribadi atau Privasi. Sebagai tindak lanjut UU ITE, akan disusun beberapa RPP sebagai peraturan pelaksanaan, yaitu mengenai Lembaga Sertifikasi Kehandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Transaksi Elektronik, Penyelenggara Agen Elektronik, Pengelola Nama Domain, Lawful Interception, dan Lembaga Data Strategis.

Melengkapi Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah ada, UU ITE juga mengatur mengenai hukum acara terkait penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) yang memberi paradigma baru terhadap upaya penegakkan hukum dalam rangka meminimalkan potensi abuse of power penegak hukum sehingga sangat bermanfaat dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum. “Penyidikan di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data atau keutuhan data, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 42 ayat (2)). Sedangkan Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat dan wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum (Pasal 42 ayat (3)).”

Pengaturan tersebut tidak berarti memberikan peluang/pembiaran terhadap terjadinya upaya kejahatan dengan menggunakan sistem elektronik, karena dalam halhal tertentu penyidik masih mempunyai kewenangan melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Dalam hal pelaku kejahatan tertangkap tangan, penyidik tidak perlu meminta izin, serta dalam hal sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuan (Pasal 38 ayat (2) KUHAP.

Tulisan ini merupakan rangkaian dari tulisan saya sebelumnya, yang masih berkutat di sekitar penerapan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE yang diberlakukan sejak April 2008 lalu ini memang merupakan terobosan bagi dunia hukum di Indonesia, karena untuk pertama kalinya dunia maya di Indonesia mempunyai perangkat. Karena sifatnya yang berisi aturan main di dunia maya, UU ITE ini juga dikenal sebagai Cyber Law.
Sebagaimana layaknya Cyber Law di negara-negara lain, UU ITE ini juga bersifat ekstraterritorial, jadi tidak hanya mengatur perbuatan orang yang berdomisili di Indonesia tapi juga berlaku untuk setiap orang yang berada di wilayah hukum di luar Indonesia, yang perbuatannya memiliki akibat hukum di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Secara sederhana, bisa dikatakan bahwa bila ada blogger di Belanda yang menghina Presiden SBY melalui blognya yang domainnya Belanda, bisa terkena keberlakuan UU ITE ini. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir (end-user) diberikan perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakukan di dunia maya sangat rawan penipuan.

Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.

Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 27 ayat (1) ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Pasal 27 ayat (3)”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”Pasal 28 ayat (2)“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2). Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 45 ayat (2)“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Kronologis perjalanan UU ITE:

Perjalanan UU ITE memerlukan waktu yang lama (5 tahun). Hal ini menyebabkan UU ITE menjadi sangat lengkap karena RUU ITE telah melalui banyak pembahasan dari banyak pihak. Sehingga konsultan yang disewa oleh DEPKOMINFO pun menilai bahwa UU ITE ini terlalu ambisius karena Indonesia adalah negara satu-satunya di dunia yang hanya mempunyai satu Cyber Law untuk mengatur begitu luasnya cakupan masalah dunia Cyber, sementara negara lain minimal memiliki tiga Cyber Law. Namun Bapak Cahyana sebagai pemateri malah bersyukur dengan keadaan ini.

Beliau menjelaskan lebih lanjut kondisi nyata di lapangan, betapa berbelitnya proses pengesahan suatu RUU di DPR. Sehingga bagi Indonesia lebih baik memiliki satu Cyber law saja sehingga DEPKOMINFO lebih leluasa menindak lanjuti UU ITE dengan membuat Peraturan Pemerintah yang masing-masing mengatur hal-hal yang lebih detail.

Latar belakang Indonesia Memerlukan UU ITE

Latar belakang Indonesia memerlukan UU ITE karena:
  1. Hampir semua Bank di Indonesia sudah menggunakan ICT. Rata-rata harian nasional transaksi RTGS, kliring dan Kartu Pembayaran di Indonesia yang semakin cepat perkembangannya setiap tahun
  2. Sektor pariwisata cenderung menuju e-tourism ( 25% booking hotel sudah dilakukan secara online dan prosentasenya cenderung naik tiap tahun)
  3. Trafik internet Indonesia paling besar mengakses Situs Negatif, sementara jumlah pengguna internet anak-anak semakin meningkat.
  4. Proses perijinan ekspor produk indonesia harus mengikuti prosedur di negera tujuan yang lebih mengutamakan proses elektronik. Sehingga produk dari Indonesia sering terlambat sampai di tangan konsumen negara tujuan daripada kompetitor.
  5. Ancaman perbuatan yang dilarang (Serangan (attack), Penyusupan (intruder) atau Penyalahgunaan (Misuse/abuse)) semakin banyak.(sumber :